OTONOMI DESA=OTONOMI RAKYAT DESA

Rabu, 20 Juli 2011

OTONOMI DESA VERSI PARA BINTANG

(sebuah cerita ekspresiv dari pertemuan Bintang Kemandirian Desa)

Oleh. Vinsen Bureni

Orang sukses tidak terlalu banyak bekerja memikirkan kelemahan-kelemahannya, mereka melipatkan-gandakan kekuatannya

Kalimat inilah yang terus memberikan inspirasi bagi banyak orang, kamu, mereka, saya dan kita semua untuk terus melakukan perubahan-perubahan saat ini dan akan datang.

Bulan Mei 2011 yang lalu, terpikirkan sebuah gerakan baru dari sebuah diskusi lepas bersama teman-teman Bengkel APPeK untuk mengkampanyekan kemandirian desa dengan isu sentral “OTONOMI DESA” dengan Thema “ Wujudkan Kepedulian Bersama Untuk Meretas Kemiskinan dan Ketertinggalan Desa” di Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur. Diskusi kecil tersebut justru menjadi penggerak berbagai potensi yang dimiliki oleh Bengkel APPeK ataupun kekuatan-kekuatan lain di sekitar Bengkel APPeK. Dukungan pun mulai datang dari jaringan OMS yang bekerja di Kabupaten Kupang diantaranya PIAR NTT, INCREASE dan tak ketinggalan Kelompok perempuan dampingan bengkel APPeK yakni Jaringan Perempuan Usaha Kecil (JARPUK) Ina Fo’a yang sekarang sudah memasuki tahun kedua mampu bekerjasama dengan Access-AUSAID wilayah Timor untuk sepuluh desa pengembangan Kelompok Perempuan Usaha Kecil (KPUK).

Melalui pergumulan yang cepat, penuh kreatif dan inovatif antar jaringan peduli desa inilah, dan atas dukungan Access-AUSAID maka terbentuklah panitia PERTEMUAN BINTANG KEMANDIRIAN DESA yang dipercayakan kepada Bengkel APPeK dengan ketua panitia Tarsianus Tani. Semua kita mulai bergerak untuk menyukseskan pertemuan bintang kemandirian desa ini. Hal unik yang kami lakukan adalah undangan yang dilakukan secara terbuka melalui pengumuman radio dan tidak menggunakan surat undangan tertulis. Hal ini dimaksudkan agar setiap peserta yang terlibat dari desa bukan karena diundang tetapi karena kesadaran untuk membicarakan dan memperjuangkan nasib desanya. Hasilnya, diluar dugaan, peserta dari desa yang mendaftarkan diri berjumlah 38 desa dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Kupang. Jumlah peserta dari desa (2 perempuan dan 2 dari pemerintahan desa) sekitar 200 orang jika ditambahkan dengan panitia dan undangan NGO lain, total keseluruhan mencapai 250 orang yang hadir untuk mendiskusikan tentang kemandirian desa. MEREKALAH PARA BINTANG YANG LUAR BIASA!!!!.


<!--[if gte mso 9]> Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE

Kamis dan Jumat (14-15 Juli 2011) adalah hari dimana 250 para Bintang ini mulai mendiskusikan tentang kemandirian desa. Suasana yang penuh meriah…...semua kekuatan yang kita miliki mulai digerakan. Ada yang ditugaskan untuk Jurkam (Silvi Fanggidae, Dr. Jhon Kottan SH,MHum dan Farid Hadi), ada juga sebagai fasilitator (saya, Pace Saubaki, Sipri Nara, Tres Ratu Nubi, Yola Kase, Rusty, dan Ita Sarina) dan teman-teman lain bertugas mengamankan logistic dan hal teknis lainya. Tak lupa pula yang turut berkontribusi secara akademis adalah Lazarus dan Alfred secara sukareka bersdia sebagai tim perumus hasil diskusi selama dua hari itu. Baik fasilitator, jurkam, tim perumus dan panitia serta peserta, WAJIB Menggunakan pakaian adat..wah..wah..wah, benar-benar memiliki warna yang menarik dan mengesankan. ”saya merasa terkesan dan memberikan apresiasi dan proficiat bagi teman-teman yang mampu dan berhasil melaksanakan kegiatan besar dan luar biasa ini?!” sepenggal kalimat dari pa Farid Hadi (mewakili Access Bali pada saat itu dan salah satu jurkam otonomi desa pada hari pertama kegiatan tersebut) yang terus diucapkan berkali-kali. Penggalan kalimat itupun datang dari beberapa orang yang hadir saat itu…sayapun tidak ketinggalan mengatakan itu pada teman-teman…

Metode yang kita design pun kreatif dan mudah untuk membantu kita menangkap berbagai pemikiran tentang kemandirian desa.

Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE

Hari pertama kita awali dengan kampanye monolog dari para juru kampanye (jurkam) dengan berbagai perspektif diantaranya, DR. Kotan Stefanus SH.M.HUM (Akademisi) dengan materi “ Kewenangan Desa dan Desentralisasi Fiskal Bagi Desa; Farid Hadi (Access) dengan materi “ Kemandirian Warga (perempuan’ dan laki – laki) dalam Konteks otonomi Desa dan Strategi Pengembangan Otonomi Desa “ dan Silvi Fanggidae (NGO/ PIKUL) dengan materi “ Menggerakan kekuatan Social Desa Dalam Mewujudkan Otonomi Desa Berbasis Warga “. Metode kampanye sengaja kita design untuk membangun pemahaman para bintang tentang kemandirian desa..tidak ada sesi Tanya jawab..peserta dibawa pada sebuah moment kampanye pemilu/pemilu KADA…tapi bukan untuk memilih para anggota dewan atau kepala daerah…kampanye untuk MEMILIH MANDIRI (bukan berarti sendiri tapi menggerakan berbagai kekuatan yang ada didesa dan sekitarnya termasuk pemerintah dan legislative untuk membuat kebijakan yang berpihak pada desa) atau MEMILIH BERGANTUNG DAN DIPERDAYA?? hehehehe

Dari persepktif para jurkam kemudian dirumuskan oleh tim perumus (Alfred dan Lazarus) untuk dijadikan dasar diskusi peserta yang difasilitasi oleh para fasilitator. Dari pokok pikiran yang disampaikan tim perumus kemudian dilanjutkan dengan diskusi pemetaan kekuatan dan visi (metode Vibrant Apreciative Inquery).

Hari kedua diawali dengan pemaparan pokok-pokok pikiran kebijakan pemerintah Kabupaten Kupang bapak Ayub Titu Eky. Bupati Kupang ini dijemput dengan ucapan selamat datang melalui proses adat “natoni” yang disampaikan oleh kepala-kepala desa dan para tokoh adat. Dilanjutkan dengan kunjungan pa bupati ke pameran hasil kerja OMS di Kabupaten Kupang yang berada disekitar ruangan tempat kegiatan temu bintang. Tolkshow dengan bupati Kupang pun disambut dengan tepuk tangan yang meriah dari para bintang desa disaat bupati mengungkapkan komitmen-komitemnya untuk memberikan kesempatan kepada desa memanfaatkan berbagai sumber daya yang dimiliki dalam membangun desa seperti galian C, hasil hutan dan kekayaan-kekayaan lainya yang harus diatur dalam peraturan desa. “Sebagai Bintang desa, manfaatkan potensi yang ada di desa dan diatur melalui peraturan desa. Buatlah dulu peraturan desanya dan sampaikan langsung ke saya untuk disetujui. Saya siap bertanggungjawab untuk itu!” demikian motivasi Bupati Kupang.

Setelah tolkshow dengan bupati Kupang yang dipandu Ana Djukan (Pemred KURSOR Harian Kota), dilanjutkan dengan diskusi pemetaan strategi dan langkah baru untuk mewujudkan kemandirian desa dan pembentukan tim Adhock (Kabupaten dan kecamatan) untuk mengkawal rencana tindaklanjut dan rekomendasi dari forum para Bintang desa. Dalam diskusi tim Adhock disepakati 3 Agenda Utama yang perlu dilakukan yakni Penyerahan Rekomendasi kepada Bupati, Pembentukan Asosiasi Pemerintahan desa dan perumusan peran tim Adhock untuk 6 bulan kedepan.

Dua hari berporses seakan membuat kita untuk terus melakukanya hehehehe…kata-kata yang disampaikan pembawa acara (Tres Ratunubi) selalu membangkitkan semangat setiap kita yang memenuhi ruangan pertemuan…tarian, film dan lagu pun sebagai media alternative menyemangati diskusi para bintang kemandirian desa…..

Apapun yang dilakukan dan semeriah apapun, kegiatan pertemuan Bintang Kemandirian desa harus diakhiri. Sebelum kegiatan ditutup oleh Silfester Fallo (Korprov Access-Timor), diawali dengan penyampaian hasil tim perumus terhadap berbagai pokok pikiran yang sudah didiskusikan selama dua hari, yang disampaikan oleh Alfred Enamau. Rangkaian rekomendasi hasil diskusi Pada prinsipnya bahwa, kemandirian desa melalui otonomi bagi desa adalah satu peluang baru yang dapat membuka ruang kreativitas bagi pemerintah desa dan masyarakat dalam mengelola desa. Desa menjadi semakin leluasa dalam menentukan program pembangunan yang akan dilaksanakan, dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa tanpa harus didikte oleh kepentingan pemerintah daerah dan pusat. Harapan ini dapat terwujud ketika otonomi desa dimaknai secara tepat dari segi “kedudukannya sebagai kesatuan hukum masyarakat yang berdasarkan asal usul atau adat istiadat” dan dari segi “kewenangannya dalam mengatur dan mengurus masyarakatnya” (baik itu dalam urusan pemerintahan, pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat). Artinya otonomi bagi desa tidak saja diakui keberadaannya tetapi juga diberikan kewenangan (dalam arti secara mandiri) untuk mengelola urusan pemerintahan dan pembangunan pada tingkatan yang paling dekat dengan masyarakat.

Penegasan terhadap keberadaan desa sebagai entitas yang otonomi (mandiri), dapat dikembangkan melalui beberapa tindakan, antara lain:

Pengaturan (regulasi) tentang keberadaan desa (kedudukan dan kewenangannya) secara jelas dengan mengacu pada UUD 1945 dan prinsip dasar pengaturan desa yaitu keanekaragaman, otonomi asli, demokrasi, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Dan kebijakan atau program pengelolaan pembangunan desa (termasuk kebijakan alokasi anggaran perimbangan bagi desa) mengacu pada ketentuan regulasi yang berlaku dan kondisi faktual di desa (kondisi masyarakat, sosial, ekonomi dan faktor geografis) dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat.

· Kebijakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan secara merata di tingkat desa untuk meningkatkan kualitas SDM.

· Review Kebijakan Pengelolaan ADD pada tingkat Pemerintah Kabupaten (Perda atau Keputusan Bupati) berkaitan dengan mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban.

· Sistem pencairan (realisasi) ADD dengan mengacu pada jangka waktu yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (jika memungkinkan direalisasikan saat pemasukan RAPBDes)

· Sistem pertanggungjawaban ADD (pada akhir tahun pasca pengelolaan dana)

Pemberian kewenangan kepada desa dalam mengatur dan mengurus urusan-urusan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki oleh desa, baik itu dalam pengelolaan urusan pemerintahan dan pembangunan secara umum maupun dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan desa. Hal ini bisa diwujudkan melalui:

· Pengkajian Potensi Desa (aspek letak geografis, kemampuan personil, kemampuan keuangan, efisiensi dan efektivitas) dalam rangka Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) mengenai penyerahan kewenangan bagi desa (urusan pemerintahan yang diserahkan pengaturannya kepada Desa)

· Desentralisasi Fiskal bagi Desa (pengelolaan sumber-sumber keuangan desa) berdasarkan potensi yang ada di desa (misalnya pajak dan retribusi dalam pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan, pengelolaan pasar desa, pengelolaan bahan tambang atau bahan galian, dan lainnya) untuk mendukung kemampuan keuangan desa.

Pengembangan demokrasi pada tingkat desa dengan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan sebagai upaya pemberdayaan masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan melalui pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan penganggaran dengan memperhatikan aspek keterwakilan semua unsur masyarakat (termasuk kaum marginal sepeerti kelompok masyarakat miskin dan kaum perempuan); dan mengembangkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan dan pengelolaan program pembangunan desa sehingga adanya ruang kontrol sosial (pengawasan masyarakat).

Pengembangan ekonomi masyarakat desa melalui kebijakan dan program pemberdayaan masyarakat (atau pengembangan potensi dan kreativitas masyarakat) dengan prinsip memulai dari apa yang ada dan apa yang dibutuhkan masyarakat.

· Pemanfaatan bahan-bahan lokal untuk kebutuhan (pangan ataupun perabotan dan kerajinan) yang bernilai ekonomis

· Pengembangan Pasar Desa

· Pelatihan Keterampilan atau Pengembangan Kreativitas Masyarakat

· Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Desa seperti Koperasi dalam mendukung usaha ekonomi masyarakat desa

Perlunya dukungan pemerintah, pemerintah propinsi, dan khususnya Pemerintah Kabupaten dalam penguatan kapasitas Pemerintah Desa, BPD dan kelembagaan lainnya pada tingkat desa untuk mendukung penyelenggaraan urusan-urusan yang menjadi kewenangan desa.

· Pelatihan Peningkatan Kapasitas Regulatif (penyusunan Perdes, RPJMDes, RPKDes), Distributif (pengelolaan potensi desa bagi semua masyarakat), Kapasitas Responsif, Jaringan dan Kerjasama bagi Pemerintah Desa dan BPD.

· Penyuluhan Pembangunan Pertanian dan penguatan Kelompok-kelompok Petani.

· Pendampingan dan Penguatan Kapasitas Kelompok Perempuan.

· Peningkatan Kesejahteraan perangkat kelembagaan pendukung pembangunan di desa (misalnya Kader Posyandu, Tenaga Kependidikan (PAUD) )

Pengembangan nilai-nilai adat istiadat (kearifan lokal) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam mendukung penyelenggaraan otonomi desa, dengan pengakuan dan pengembangan kelembagaan adat dan membangun jaringan kelembagaan sosial di tingkat desa antara pemerintah kabupaten, pemerintah desa dan pemimpin lembaga adat.

Pengembangan ruang komunikasi dan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa dan Kelembagaan Masyarakat Desa, LSM atau NGO serta unsur-unsur masyarakat lainnya dalam mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan ataupun pemberdayaan masyarakat.

Mendorong keterlibatan Pemerintah Kabupaten untuk memperjuangkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Desa dengan mengacu kondisi riil keberadaan desa-desa dan aktivitasnya (penyelenggaraan kewenangan) di Kabupaten Kupang

Beberapa hal di atas dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para pemangku kepentingan khususnya Pemerintah Kabupaten dalam mewujudkan kemandirian bagi desa dalam konteks otonomi, dan dalam mendukung penyelenggaraan otonomi daerah. Dengan pemahaman bahwa Desa memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sesuai kondisi dan sosial budaya setempat, maka posisi desa yang memiliki otonomi asli sangat strategis sehingga memerlukan perhatian seimbang terhadap penyelenggaraan otonomi daerah, karena dengan otonomi desa yang kuat akan mempengaruhi secara signifikan perwujudan otonomi daerah.

Kegiatan pertemuan Bintang Kemandirian Desa ini, membuat saya percaya akan pernyataan seorang tokoh dunia “Hampir selalu, kelompok kecil yang kreatif dan berdedikasi-lah yang membuat dunia lebih baik “Marthe Luther King. Semoga!!

TRANSLATE:

SHARE IT:

Twitter Facebook Delicious Google Delicious Stumbleupon Delicious Technorati Reddit GoogleBuzz Buzz Myspace Yahoo Favorites More

Berlangganan Artikel

Enter your email address:

Delivered by Vinsen Bureni